Medan. Komisi orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS)Sumut
bersama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KTNI) menggelar konfrensi
pers terkait kerusuhan nelayan tradisional di kabupaten Langkat beberapa
waktu lalu di sekretariat KontraS Sumut jalan brigjen Katamso, selasa
(29/01)
Dalam keterangan persnya bersama beberapa nelayan tradisional yang
berasal dari desa Perlis, menerangkan kronologi kerusuhan yang terjadi
pada tanggal 22 januari 2103 di perairan laut. Nelayan tradisional
langkat melakukan aksi damai di perairan laut untuk menolak beroperasinya
kapal pukat teri dua atau nelayan setempat menyebutnya Kapal ‘Pukat
Gerandong’, yang sudah beroperasi kurang dari tiga tahun. Beroperasinya
kapal penangkap ikan menggunakan pukat gerandong ini diprotes warga
karena sudah ada peraturan pemerintah yang tertuang di Keppres No 39/1980
tentang jaring pukat serta hasil kesepakatan para nelayan tradisional
bersama pemerintah kabupaten langkat tentang larangan penggunanaan pukat
Gerandong karena mengakibatkan rusaknya ekosistem bawah laut dan memutus
pencaharian nelayan tradisional.
Aksi sekitar dua ratusan nelayan tersebut yang semula berjalan lancar
tiba tiba menjadi kerusuhan massal karena,beberapa kapal pukat gerandong
yang di back up oleh pengusaha nakal, menabrak boat nelayan yang
melakukan aksi, akibatnya tiga kapal nelayan terbakar dan mengakibatkan
korban jiwa, satu orang meninggal dunia yakni Suparman (33), korban
kritis yakni Syamsul (32) yang saat ini masih di rawat di rumah sakit
Tanjung Pura Langkat, dan satu korban lagi yang sampai saat ini hilang
belum ditemukan bernama Safarudin alias Udin Senyum (39).
Seorang nelayan, Nazarudin Mboi menceritakan peristiwa itu memakan korban
yang merupakan rekan nya sendiri, selain itu Nazarudin juga menyesalkan
pihak kepolisian air juga sudah datang pada aksi ini, namun bukannya
malah mengawal, kepolisian malah menakuti nelayan dengan menembakkan
senjata kearah bawah laut, setelah rusuh polisi malah menangkap 23
nelayan.
“kami menyesalkan peristiwa penangkapan nelayan, padahal kami mau demo dengan damai untuk protes kapal pukat Gerandong tidak beroperasi karena merusak kehidupan laut dan memutus mata pencarian ratusan nelayan” ujar nazarudin diikuti rekannya yang lain.
Nazarudin juga menjelaskan, setelah kejadian itu, bersama rekan nya yg lain pada tanggal 23 januari 2013, mendatangi polresta langkat untuk membebaskan ke 23 orang rekannya, bukannya dibebaskan aksi yang diprovokasi oknum tertentu ternyata ricuh dan menangkap 55 nelayan. Dan 15 orang ditahan karena di anggap provokasi selebihnya dibebaskan. Kondisi ini semakin parah karena nelayan yang sulit kelaut karena gelombang laut yang tinggi.
Kordinator KontaS Sumut, Herdensi Adnin mengatakan dalam peristiwa ini mendesak Kapolda Sumut dan kapolresta langkat, dan juga bupati langkat untuk mengusut kasus ini secara objektf dan melihat aspek Hak Asasi manusia. Berdasarkan hasil investigasi Kontras di lapangan menyimpulkan perbuatan yang dilakukan nelayan kabupaten Langkat dikarenakan keberadaan kapal Pukat gerandong merusak ekosistem laut dan sebelumnya juga telah ada lebih dari 40 kali pertemuan antara nelayan dan undur muspida langkat membahas keberadaan kapal pukat Gerandong, namun nyatanya kapal tetap beroperasi.
“Kontras Menilai ada kealfaan negara dalam menjamin hak ekonomi nelayan tradisional sebagai mata pencaharian dan juga pihak kepolisian yang tidak proaktif dan terkesan membiarkan sehingga menimbulkan korban jiwa ”ujar Herdensi.
Herdensi juga menambahkan, KontraS mendesak Kepolisian terutama Kapolda Sumut untuk membebaskan para nelayan yang saat ini ditahan di Polda Sumut, dan segara mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan satu orang meninggal, satu orang kritis dan satu orang lagi yang dinyatakan hilang sampai sekarang belum ditemukan. Dan segera menutup beroperasinya kapal pukat gerandong yang merusak mata pencaharian nelayan dan merusak ekosistem laut. (RM)
“kami menyesalkan peristiwa penangkapan nelayan, padahal kami mau demo dengan damai untuk protes kapal pukat Gerandong tidak beroperasi karena merusak kehidupan laut dan memutus mata pencarian ratusan nelayan” ujar nazarudin diikuti rekannya yang lain.
Nazarudin juga menjelaskan, setelah kejadian itu, bersama rekan nya yg lain pada tanggal 23 januari 2013, mendatangi polresta langkat untuk membebaskan ke 23 orang rekannya, bukannya dibebaskan aksi yang diprovokasi oknum tertentu ternyata ricuh dan menangkap 55 nelayan. Dan 15 orang ditahan karena di anggap provokasi selebihnya dibebaskan. Kondisi ini semakin parah karena nelayan yang sulit kelaut karena gelombang laut yang tinggi.
Kordinator KontaS Sumut, Herdensi Adnin mengatakan dalam peristiwa ini mendesak Kapolda Sumut dan kapolresta langkat, dan juga bupati langkat untuk mengusut kasus ini secara objektf dan melihat aspek Hak Asasi manusia. Berdasarkan hasil investigasi Kontras di lapangan menyimpulkan perbuatan yang dilakukan nelayan kabupaten Langkat dikarenakan keberadaan kapal Pukat gerandong merusak ekosistem laut dan sebelumnya juga telah ada lebih dari 40 kali pertemuan antara nelayan dan undur muspida langkat membahas keberadaan kapal pukat Gerandong, namun nyatanya kapal tetap beroperasi.
“Kontras Menilai ada kealfaan negara dalam menjamin hak ekonomi nelayan tradisional sebagai mata pencaharian dan juga pihak kepolisian yang tidak proaktif dan terkesan membiarkan sehingga menimbulkan korban jiwa ”ujar Herdensi.
Herdensi juga menambahkan, KontraS mendesak Kepolisian terutama Kapolda Sumut untuk membebaskan para nelayan yang saat ini ditahan di Polda Sumut, dan segara mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan satu orang meninggal, satu orang kritis dan satu orang lagi yang dinyatakan hilang sampai sekarang belum ditemukan. Dan segera menutup beroperasinya kapal pukat gerandong yang merusak mata pencaharian nelayan dan merusak ekosistem laut. (RM)

0 Komentar untuk "Kerusuhan Nelayan di Langkat, Kontras Sumut Minta Kapolda Usut Kematian dan Hilangnya Nelayan"