Pemerintah Provinsi Aceh diimbau tak mendirikan identitas politik baru
di luar Indonesia. Pernyataan itu diungkapkan Staf Khusus Presiden
bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparringa soal disahkannya bendera GAM
(Gerakan Aceh Merdeka) menjadi simbol Aceh.
"Membangun identitas politik baru, di luar yang telah kita miliki sebagai bangsa bersatu. Jelas hanya menimbulkan suasana tidak enak di banyak tempat, di pusat dan daerah lain," ujarnya di Istana Negara, Rabu (27/03/2013).
Pengesahan bendera Aceh itu seperti diketahui diperkuat adanya qanun (peraturan daerah, red) Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh. Logo dan disain identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Upaya itu tak pelak memicu pro dan kontra di kalangan warga setempat.
Dalam kesepakatan Helsinki, hubungan Aceh dan pemerintah Jakarta menjadi lebih baik. Perjanjian Indonesia dengan GAM yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 2005 kemarin disepakati untuk menyeleaikan perbedaan dengan cara damai.
Selama ini, Aceh satu-satunya provinsi di Indonesia yang memakai istilah qanun sebagai pengganti istilah peraturan daerah dan satu-satunya provinsi di kemajemukan Indonesia yang memberlakukan syariat Islam. Aceh memiliki DPRD-nya bernama DPR Aceh, tanpa huruf D (Daerah) di akhir singkatan DPR itu.
Sejak awal, imbuh Sparringa, Aceh menginginkan otonomi khusus inklusif dengan pengakuan sifat khusus. Upaya itu diberlakukan dengan alasan sebagai penghormatan terhadap warga Aceh atas keputusan politik di Helsinki.
source by : kabarcepat
"Membangun identitas politik baru, di luar yang telah kita miliki sebagai bangsa bersatu. Jelas hanya menimbulkan suasana tidak enak di banyak tempat, di pusat dan daerah lain," ujarnya di Istana Negara, Rabu (27/03/2013).
Pengesahan bendera Aceh itu seperti diketahui diperkuat adanya qanun (peraturan daerah, red) Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh. Logo dan disain identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Upaya itu tak pelak memicu pro dan kontra di kalangan warga setempat.
Dalam kesepakatan Helsinki, hubungan Aceh dan pemerintah Jakarta menjadi lebih baik. Perjanjian Indonesia dengan GAM yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 2005 kemarin disepakati untuk menyeleaikan perbedaan dengan cara damai.
Selama ini, Aceh satu-satunya provinsi di Indonesia yang memakai istilah qanun sebagai pengganti istilah peraturan daerah dan satu-satunya provinsi di kemajemukan Indonesia yang memberlakukan syariat Islam. Aceh memiliki DPRD-nya bernama DPR Aceh, tanpa huruf D (Daerah) di akhir singkatan DPR itu.
Sejak awal, imbuh Sparringa, Aceh menginginkan otonomi khusus inklusif dengan pengakuan sifat khusus. Upaya itu diberlakukan dengan alasan sebagai penghormatan terhadap warga Aceh atas keputusan politik di Helsinki.
source by : kabarcepat

0 Komentar untuk "Gunakan Simbol GAM, Jakarta Tuding Pemprov Aceh Langgar Perjanjian Helsinki"