Statement Kadis Pertamanan Kota Medan Ir H Zulkifli Sitepu
yang mengungkapkan hampir 35 persen reklame di Kota Medan tidak memilik
izin, dikhawatirkan akan menjadi ajang ‘basah’ bagi para oknum di
instansi tersebut.
“Statement Zulkifli Sitepu tersebut, sama artinya menunjukkan Dinas
Pertamanan tidak mampu melaksanakan salah satu tupoksinya, yakni
melakukan pengawasan reklame di Kota Medan. Atau ada maksud lain,” ketus
Ketua Forum Anak Nusantara, M Sitorus kepada wartawan di Medan, Jumat
(19/4).
Sitorus mengatakan, persoalan reklame bukanlah permalasahan baru di
Kota Medan. Bahkan sebelum Zulkifli Sitepu menjadi Kadis Pertamanan atau
Drs Rahudman Harahap MM menjadi Walikota Medan, sektor reklame sudah
menjadi salah satu ‘lumbung’ PAD’ bagi Pemko Medan.
“Jadi, masalah reklame tidak memiliki izin sudah merupakan kasus
lama. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa kasus seperti ini terus
terulang dan terkesan dijadikan alasan oleh Kadis Pertamanan. Ini yang
membuat kita curiga, jangan-jangan pengusaha reklame ‘nakal’ ini sengaja
‘dipelihara’ oleh Dinas Pertamanan,” tandas Sitorus.
Bila memang Zulkifli Sitepu ingin menertibkan reklame yang tidak
memiliki izin tersebut, Sitorus menantang Zulkfili Sitepu untuk berani
memaparkan ke publik perusahaan reklame apa saja yang tidak memenuhi
kewajibannya tersebut dan dimana titik reklame tersebut.
Di tempat terpisah, anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Muslim Maksum
beharap agar Dinas pertamanan Kota Medan segera menindak 35 persen
reklame illegal tersebut. Sebab, reklame illegal tersebut sangat
merugikan bagi PAD Kota Medan dan juga bisa menimbulkan korban. “Kita
tunggu saja bagaimana tindaka. Dinas Pertamanan itu,” ungkapnya.
Politisi dari Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan, tindakan tegasyang dilakukan Kadis
Pertamanan itu patut didukung. Sebab, keberadaan reklame yang besar itu
rawan tumbang dan memakan korban dari pengendara. “Kita berharap agar
penertiban itu bia dilakukan secara rutikn,” pungkasnya.
Sebelumnya Kadis Pertamanan Kota
Medan Zulkifli Sitepu mengungkapkan hampir 35 persen reklame di Kota
Medan ini tidak memiliki izin. Dirinya juga menegaskan akan melakukan
penertiban reklame tersebut dengan melakukan pembongkaran.
Selain itu, Dinas Pertamanan juga
akan menertibkan reklame yang melanggar estetika kota. Reklame yang
sudah rawan tumbang juga tidak laput dari penertiban tersebut. Buktinya,
sebuah baliho yang telah miring di Jalan Setia Budi Simpang Jalan Dr
Mansyur pun dibongkar.
Tag :
Medan

0 Komentar untuk "35% Reklame Di Medan Tidak Memiliki Izin"