35% Reklame Di Medan Tidak Memiliki Izin

Statement Kadis Pertamanan Kota Medan Ir H Zulkifli Sitepu yang mengungkapkan hampir 35 persen reklame di Kota Medan tidak memilik izin, dikhawatirkan akan menjadi ajang ‘basah’ bagi para oknum di instansi tersebut.

“Statement Zulkifli Sitepu tersebut, sama artinya menunjukkan Dinas Pertamanan tidak mampu melaksanakan salah satu tupoksinya, yakni melakukan pengawasan reklame di Kota Medan. Atau ada maksud lain,” ketus Ketua Forum Anak Nusantara, M Sitorus kepada wartawan di Medan, Jumat (19/4).
Sitorus mengatakan, persoalan reklame bukanlah permalasahan baru di Kota Medan. Bahkan sebelum Zulkifli Sitepu menjadi Kadis Pertamanan atau Drs Rahudman Harahap MM menjadi Walikota Medan, sektor reklame sudah menjadi salah satu ‘lumbung’ PAD’ bagi Pemko Medan.

“Jadi, masalah reklame tidak memiliki izin sudah merupakan kasus lama. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa kasus seperti ini terus terulang dan terkesan dijadikan alasan oleh Kadis Pertamanan. Ini yang membuat kita curiga, jangan-jangan pengusaha reklame ‘nakal’ ini sengaja ‘dipelihara’ oleh Dinas Pertamanan,” tandas Sitorus.

Bila memang Zulkifli Sitepu ingin menertibkan reklame yang tidak memiliki izin tersebut, Sitorus menantang Zulkfili Sitepu untuk berani memaparkan ke publik perusahaan reklame apa saja yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut dan dimana titik reklame tersebut.

Di tempat terpisah, anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Muslim Maksum beharap agar Dinas pertamanan Kota Medan segera menindak 35 persen reklame illegal tersebut. Sebab, reklame illegal tersebut sangat merugikan bagi PAD Kota Medan dan juga bisa menimbulkan korban. “Kita tunggu saja bagaimana tindaka. Dinas Pertamanan itu,” ungkapnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan, tindakan tegasyang dilakukan Kadis Pertamanan itu patut didukung. Sebab, keberadaan reklame yang besar itu rawan tumbang dan memakan korban dari pengendara. “Kita berharap agar penertiban itu bia dilakukan secara rutikn,” pungkasnya.
Sebelumnya Kadis Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu mengungkapkan hampir 35 persen reklame di Kota Medan ini tidak memiliki izin. Dirinya juga menegaskan akan melakukan penertiban reklame tersebut dengan melakukan pembongkaran.

Selain itu, Dinas Pertamanan juga akan menertibkan reklame yang melanggar estetika kota. Reklame yang sudah rawan tumbang juga tidak laput dari penertiban tersebut. Buktinya, sebuah baliho yang telah miring di Jalan Setia Budi Simpang Jalan Dr Mansyur pun dibongkar.



Tag : Medan
0 Komentar untuk "35% Reklame Di Medan Tidak Memiliki Izin"

Back To Top