Mantan Staf Subbag Rumah Tangga (RT) Pimpinan Biro Umum Setda Pemprov
Sumut Suweno akhirnya dituntut dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan
penjara (18) bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor
Medan, Rabu (27/3).
Selain menghukum badan, Suweno juga dikenakan denda Rp50 juta dan
subsider 4 bulan kurungan. Lalu diwajibkan membayar uang pengganti (UP)
sebesar Rp85 juta, bila tak dibayar dikenakan hukuman 6 bulan kurungan.
“Terdakwa Suweno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama, sesuai pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20
tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP,” sebut JPU Agustina SH dihadapan majelis hakim diketuai,
Suhartanto SH.
Dalam amar tuntutannya, JPU Agustina menjelaskan, terdakwa Suweno
melakukan tindak pidana korupsi uang kegiatan belanja makan dan minum
senilai Rp216 juta lebih.
Perbuatan itu, dilakukan terdakwa bersama atasannya Neman Sitepu,
selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kasubbag Rumah Tangga Pimpinan Bagian Rumah
Tangga pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut (berkas terpisah).
Disebutkan JPU, pada tahun 2011 Biro Umum Setda Pemprov Sumut
mengelola anggaran untuk kebutuhan makan dan minum senilai Rp415 juta
lebih bersumber dari APBD TA 2011.
Setelah anggaran membayar sejumlah rumah makan diberikan kepada
terdakwa Suweno, ternyata terjadi penggelembungan dan mark up harga
serta ada pembayaran fiktif.
“Dari anggaran Rp415 juta, ditemukan ada Rp216 juta lebih selisih
pembayaran. Dana yang dibayarkan terdakwa ke sejumlah rumah makan yang
ditetapkan sebesar Rp198 juta lebih,” ujar Agustina.
Selain melakukan penggelembungan harga dan mark-up, lanjut JPU,
terdakwa Suweno bersama Neman Sitepu juga kerap melakukan pemotongan
uang tiap kegiatan sebanyak 14 persen.
Menanggapi tuntutan hukuman dari JPU, terdakwa Suweno akan mengajukan
nota pembelaan (pledoi). “ Saya akan mengajukan pledoi majelis,” jawab
terdakwa Suweno. Ketua majelis hakim, Suhartanto Sh akhirnya menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Tag :
Medan Metropolis,
Metropolis

0 Komentar untuk "Korupsi Uang Makan dan Minum di Biro Umum Pemprovsu"