Pemekaran daerah yang terjadi di
Indonesia menjadi fenomena yang menarik yang mewariskan segudang permasalahan,
hal ini dikarenakan Pemekaran di Indonesia tidak mengalami perubahan yang cukup
pesat kearah kemajuan, melainkan pemekaran di Indonesia hanya menghasilkan
konflik akibat pengalihan rencana lokasi bangunan kantor pemerintah daerah,
prioritas pembangunan fisik untuk pusat kabupaten/kota versus untuk rakyat,
ketidakpuasan wilayah tertentu yang tidak dilibatkan dalam pemekaran, serta
sengketa tapal batas wilayah induk dan pemekaran.
Pembentukan, pemekaran daerah
sebenarnya dilakukan atas dasar pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, meningkatkan kehidupan berdemokrasi, meningkatkan
pengelolaan potensi wilayah, dan meningkatkan keamanan dan ketertiban. namun
pemekaran yang terjadi di Indonesia terjadi banyak permasalahan, hal ini
dikarenakan banyak daerah yang
dimekarkan tidak sesuai denngan persyaratan yang diwajibkan.
Dalam perspektif politik dan
kebijakan, ada dua strategi politik untuk menahan atau menghambat laju
pemekaran daerah. Pertama, tindakan politik pengambangan dan Kedua, deregulasi
kebijakan pemekaran daerah. Tindakan politik pengambangan itu dilakukan dengan
cara menangguhkan usulan pemekaran. Syaratnya ada komitmen untuk itu, siap
menjadi kurang populer, dan siap menanggung resiko untuk tidak dipilih kembali.
Di level daerah hal ini bisa dilakukan oleh Bupati/Walikota, DPRD
kabupaten/kota, Gubernur, DPRD Provinsi. Di level pusat hal ini bisa dilakukan
oleh Depdagri, DPOD, DPR, dan DPD. Kampus atau lembaga penelitian yang
mengerjakan studi kelayakan daerah baru mesti juga siap menyatakan bahwa memang
daerah itu belum layak untuk dimekarkan.
Konsekuensinya siap untuk dijauhi
rakyat dan menjadi tidak populer. Deregulasi kebijakan pemekaran daerah
dilakukan dengan cara merevisi kembali PP 78/2007. Substansi yang perlu
direvisi adalah memperpanjang masa persiapan pemekaran, mensinkronkan kerja
penanganan pemekaran daerah, dan pentingnya penyampaian laporan berkala
kemajuan sebagai bentuk monitoring bersama.
Dalam konteks pemekaran daerah di
indonesia, Implikasi teoritis yang ditemukan adanya ketidaksesuain dalam
menerapkan konsep otonomi daerah, hal ini bisa dilihat banyaknya permasalahan
yang lahir setelah pemekaran daerah terjadi seperti, kesulitan keuangan dan
pembiayaan pembangunan, pelayanan publik yang masih sama dan belum membaik,
kesejahteraan rakyat yang tidak meningkat, pemerintahan daerah yang tidak
efektif. Ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pemekaran daerah mengakibatkan perlu
adanya peninjauan kembali terhadap pemekara daerah di Indonesia, hal ini harus
ditempuh agar tujuan dasar dari pemekaran tersebut dapat diwujudkan.
Direktur Eksekutif YAL Institute

0 Komentar untuk "Evaluasi Kritis Kebijakan Politik Pemekaran Daerah Di Indonesia"