Anggaran Belanja Kota Medan Tahun 2013 Dipangkas Rp285 Miliar

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan 2013 disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD, Kamis 29 Agustus 2013.

Dalam PAPBD itu, anggaran belanja Pemko Medan dikurangi dari Rp4,52 triliun menjadi Rp4,23 triliun, atau dipangkas Rp285 miliar. Ini merupakan kali pertama dalam sejarah Kota Medan P-APBD mengalami penurunan. Pengurangan ini dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran dan akibat pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) masih sangat minim.

Dalam sidang paripurna itu juga disetujui pengurangan target PAD dari Rp4,33 triliun menjadi Rp4,1 triliun, atau turun sebesar Rp223 miliar. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Herri Zulkarnain saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya mengatakan, salah satu faktor menurunnya penerimaan dari beberapa pos pajak dan retribusi daerah diakibatkan tidak maksimalnya kinerja sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk kurang intensnya pengawasan dari atasan dalam pelaksanaan di lapangan. Akibatnya terjadi banyak kebocoran.

Untuk itu, pihaknya meminta Pemko Medan ke depan lebih tegas terhadap kegiatan-kegiatan usaha tanpa izin. Pemko Medan bersama jajarannya harus kerja lebih ekstra keras agar PAD bisa tercapai di sisa waktu tahun anggaran 2013. Sebab, saat ini hanya Dispenda Medan yang mampu menembus PAD di angka 41%.

Ketua Fraksi Golkar Ferdinand Lumban Tobing meminta Pemko Medan lebih giat meningkatkan PAD. Sebab, hal itu masih memungkinkan dilakukan dengan catatan melakukan pengutipan dan pengawasan yang optimal di lapangan.

Pemko Medan harus menyiapkan langkah yang tegas dan konkret agar upaya pencapaian target PAD lebih maksimal. “Anggaran yang dianggarkan juga harus berbasis kinerja, sehingga menjadi sesuatu dibutuhkan dan bisa mengatasi isu mendasar yang menjadi permasalahan pembangunan saat ini. Terutama yang timbul akibat pergeseran anggaran,” katanya.
Tag : Medan, Politik
0 Komentar untuk "Anggaran Belanja Kota Medan Tahun 2013 Dipangkas Rp285 Miliar"

Back To Top