Meski Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5/1960 telah berumur 53
tahun, dan bahkan pada tahun 1963 hari lahirnya UUPA ditetapkan menjadi Hari Tani Nasional oleh
Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden No. 169 Tahun 1963. Namun
hingga saat ini tetap saja persoalan agraria bukan hanya tidak
terselesaikan namun justru semakin parah. Bahkan terakhir konflik
agraria di Indramayu mengakibatkan meninggalnya satu orang petani.
Setidaknya selama dua periode Presiden SBY menjabat sudah 4 kali
dalam pidato resminya menyampaikan janji pelaksanaan pembaruan agraria
dalam bentuk redistribusi lahan, yakni pada tahun 2006, 2007, 2009, dan
2010. tidak cukup dalam pidato saja SBY menjanjikan PPAN (Program
Pembaruan Agraria Nasional), hal tersebut juga masuk dalam RPJM (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah) Tahun 2004-2009, pembaruan agraria juga
ditempatkan sebagai strategi pengentasan kemiskinan. Sayangnya hal di
atas hanya janji, yang terjadi justru konflik tanah hampir terjadi
merata di seluruh wilayah indonesia, intensitas kriminalisasi terhadap
petani yang memperjuangkan haknya meningkat, bahkan hingga menyebabkan
timbulnya korban nyawa.
Kondisi petani dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik) Mei 2013
mencatat adanya penyusutan 5,04 juta keluarga tani dari 31,17 juta
keluarga per tahun 2003 menjadi 26,13 juta keluarga per tahun 2013.
Artinya jumlah keluarga tani susut rata-rata 500.000 rumah tangga per
tahun. Sebaliknya, di periode yang sama, jumlah perusahaan pertanian
bertambah 1.475 perusahaan. Dari 4.011 perusahaan per tahun 2003 menjadi
5.486 perusahaan per tahun 2013.
Periode angka data di atas setidaknya hampir sepanjang dua periode
SBY menjabat, sekaligus menunjukkan peningkatan jumlah perusahaan
pertanian berbanding lurus dengan penurunan jumlah petani yang
kepemilikan lahannya juga semakin mengecil (rata-rata 0,5 Ha).
Sumber : spi.or.id
Tag :
Nasional

1 Komentar untuk "SBY Ingkar Janji Terhadap Pembaruan Agraria dan Pemenuhan Pangan #HariTani"
TANAH UNTUK PETANI...... Tolak Import Beras