Medan : Pengadilan Negeri (PN)
Medan, Senin (18/11) kemaren kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapanmaterial di PT Huawei Tech Investment (HTI) senilai Rp. 1.800.000.000 (satu
milyar delapan ratus juta rupiah) dengan terdakwa IHP, project engineer di HTI.
Agenda sidang kali ini pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Dalam sidang, pihak terdakwa
menyiapkan 2 pledoi masing – masing pledoi pribadi dari terdakwa dan pledoi
dari penasehat hukum. Terdakwa IHP yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut
Umum SO. Vera Tambun selama 1 tahun penjara membacakan sendiri pledoi
pribadinya. Dalam pledoi pribadi terdakwa yang berjudul ‘Melawan Rekayasa
Berlebihan”, ia banyak mengungkit banyaknya kejanggalan dari mulai keterangan
saksi sampai dengan tuntutan JPU. “Apa yang disampaikan JPU pada surat tuntutan
hukum banyak yang tidak sesuai dengan fakta
persidangan. Contohnya pada tuntutan hukum disebutkan Bahwa benar banyak
material yang disimpan terdakwa di gudang yang hilang. Tanggapan saya bahwa
saya samasekali tidak pernah memberikan keterangan ini pada saat pemeriksaan
terdakwa,” jelas terdakwa.
Selain kejanggalan-kejanggalan
pada keterangan saksi yang menurut terdakwa banyak memberikan keterangan palsu,
terdakwa juga menyoroti bukti utama yang diajukan yang oleh JPU pada
persidangannya yaitu 1(satu) bundel hasil audit barang-barang yang hilang
diduga digelapkan oleh terdakwa. Menurut terdakwa tidak ada satupun saksi yang
menguasai dengan jelas dan cermat hasil audit tersebut. “Keterangan saksi
banyak yang katanya berasal dari hasil audit yang dikatakan oleh team audit,
tetapi si saksi tidak tahu siapa team audit yang berkata. Ini kan sudah aneh,”
terang terdakwa.
Kemudian terdakwa menjelaskan
kejanggalan-kejanggalan pada hasil audit yaitu hanya ditandatangani oleh
seorang Regional Project Manager HTI, tidak adanya penjelasan dari hasil audit
tersebut, metode maupun kesimpulan dari hasil audit juga tidak disebutkan. “Hanya
ada tabel resume jenis dan jumlah barang yang diklaim hilang oleh HTI, dokumen
invoice dan dokumen penerimaan material. Tidak ada bukti apa pun berupa
photo-photo ataupun laporan kehilangan dari kepolisian,” terang terdakwa.
Terdakwa juga dalam pledoinya
menjelaskan dan membuktikan bahwa material-material yang dikatakan hilang pada
hasil audit tersebut sebenarnya tidak hilang bahkan sudah operasional. “Bagaimana
mungkin sitenya sudah dilaporkan beroperasional sejak bulan November 2012 lalu,
kemudian dokumen SIR(yang berisikan photo-photo di lokasi) sudah disubmit
maupun sudah disetujui oleh pihak HTI tetapi bisa dikatakan hilang oleh hasil
audit yang ditandatangani tanggal 14 Mei 2012”.
Terdakwa juga melampirkan
sebanyak 58bh dokumen pendukung berupa email-email, photo-photo maupun
laporan-laporan yang masih terdakwa simpan untuk memperkuat
keterangan-keterangan terdakwa. Pada kesimpulannya terdakwa menyampaikan bahwa pernyataan
material-material yang disebutkan pada hasil audit hilang dan tidak berada di
lokasi hanyalah pernyataan rekayasa berlebihan yang tidak dapat dibuktikan
secara jelas kebenarannya. “Bahwa dokumen hasil audit tersebut adalah hanya
sebuah dokumen REKAYASA BERLEBIHAN yang kebenarannya sangat tidak dapat
dibuktikan. Atas status terdakwa yang outsourching di HTI dan sesuai penjelasan
UU no 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, maka dapat disimpulkan bahwa tindakan
PT HTI menuntut kepada terdakwa adalah tuntutan salah alamat. Tuduhan
keberadaan CV AMFC yang dituduhkan dimiliki oleh terdakwa dan keterleibatannya hanyalah
REKAYASA BERLEBIHAN. Tindakan HTI yang menahan gaji terdakwa untuk bulan
Desember 2012 sementara pada saat itu masalah ini belum dilaporkan ke
kepolisian apalagi memiliki keputusan yang tetap, tindakan ini sama sekali
tidak berdasar,” jelas terdakwa.
Kemudian pada penutup terdakwa
memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah dan
membebaskan terdakwa dari tahanan dan segala tuntutan hukum. “Memohon kepada
majelis hakim untuk memerintahkan kepada pelapor untuk memulihkan nama baik
terdakwa yang sudah terzalimi, tercoreng selama menjalani masa tahanan dengan
membuat permintaan maaf di media cetak lokal dan nasional selama 7 hari
berturut-turut. Memerintahkan kepada PT Huawei Tech Investment untuk membayar
gaji terdakwa yang secara jelas PT HTI tidak berhak untuk menahannya,” tambah
terdakwa sambil menutup pledoi pribadi terdakwa yang setebal 258 halaman
tersebut. Sidang lanjutan yang mengagendakan pembacaan keputusan hakim
dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 20 November 2012.
Oleh : Feri Sandi
Tag :
Medan

2 Komentar untuk "Ada Rekayasa Dalam Kasus Dugaan Penggelapan Material PT Huawei Di Medan?"
Bingung klo baca masalah hukum hehee..
Kunjungan pertama.. Salam kenal
@Muya Devoteeshonesty ya begitulah Hukum kita agak2 aneh ya sis...