Ada Rekayasa Dalam Kasus Dugaan Penggelapan Material PT Huawei Di Medan?

Medan : Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11) kemaren kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapanmaterial di PT Huawei Tech Investment (HTI) senilai Rp. 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan terdakwa IHP, project engineer di HTI. Agenda sidang kali ini pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Dalam sidang, pihak terdakwa menyiapkan 2 pledoi masing – masing pledoi pribadi dari terdakwa dan pledoi dari penasehat hukum. Terdakwa IHP yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum SO. Vera Tambun selama 1 tahun penjara membacakan sendiri pledoi pribadinya. Dalam pledoi pribadi terdakwa yang berjudul ‘Melawan Rekayasa Berlebihan”, ia banyak mengungkit banyaknya kejanggalan dari mulai keterangan saksi sampai dengan tuntutan JPU. “Apa yang disampaikan JPU pada surat tuntutan hukum banyak yang tidak sesuai dengan  fakta persidangan. Contohnya pada tuntutan hukum disebutkan Bahwa benar banyak material yang disimpan terdakwa di gudang yang hilang. Tanggapan saya bahwa saya samasekali tidak pernah memberikan keterangan ini pada saat pemeriksaan terdakwa,” jelas terdakwa.

Kasus Dugaan Penggelapan Material PT Huawei Di Medan
Selain kejanggalan-kejanggalan pada keterangan saksi yang menurut terdakwa banyak memberikan keterangan palsu, terdakwa juga menyoroti bukti utama yang diajukan yang oleh JPU pada persidangannya yaitu 1(satu) bundel hasil audit barang-barang yang hilang diduga digelapkan oleh terdakwa. Menurut terdakwa tidak ada satupun saksi yang menguasai dengan jelas dan cermat hasil audit tersebut. “Keterangan saksi banyak yang katanya berasal dari hasil audit yang dikatakan oleh team audit, tetapi si saksi tidak tahu siapa team audit yang berkata. Ini kan sudah aneh,” terang terdakwa.

Kemudian terdakwa menjelaskan kejanggalan-kejanggalan pada hasil audit yaitu hanya ditandatangani oleh seorang Regional Project Manager HTI, tidak adanya penjelasan dari hasil audit tersebut, metode maupun kesimpulan dari hasil audit juga tidak disebutkan. “Hanya ada tabel resume jenis dan jumlah barang yang diklaim hilang oleh HTI, dokumen invoice dan dokumen penerimaan material. Tidak ada bukti apa pun berupa photo-photo ataupun laporan kehilangan dari kepolisian,” terang terdakwa.

Terdakwa juga dalam pledoinya menjelaskan dan membuktikan bahwa material-material yang dikatakan hilang pada hasil audit tersebut sebenarnya tidak hilang bahkan sudah operasional. “Bagaimana mungkin sitenya sudah dilaporkan beroperasional sejak bulan November 2012 lalu, kemudian dokumen SIR(yang berisikan photo-photo di lokasi) sudah disubmit maupun sudah disetujui oleh pihak HTI tetapi bisa dikatakan hilang oleh hasil audit yang ditandatangani tanggal 14 Mei 2012”.

Terdakwa juga melampirkan sebanyak 58bh dokumen pendukung berupa email-email, photo-photo maupun laporan-laporan yang masih terdakwa simpan untuk memperkuat keterangan-keterangan terdakwa. Pada kesimpulannya terdakwa menyampaikan bahwa pernyataan material-material yang disebutkan pada hasil audit hilang dan tidak berada di lokasi hanyalah pernyataan rekayasa berlebihan yang tidak dapat dibuktikan secara jelas kebenarannya. “Bahwa dokumen hasil audit tersebut adalah hanya sebuah dokumen REKAYASA BERLEBIHAN yang kebenarannya sangat tidak dapat dibuktikan. Atas status terdakwa yang outsourching di HTI dan sesuai penjelasan UU no 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, maka dapat disimpulkan bahwa tindakan PT HTI menuntut kepada terdakwa adalah tuntutan salah alamat. Tuduhan keberadaan CV AMFC yang dituduhkan dimiliki oleh terdakwa dan keterleibatannya hanyalah REKAYASA BERLEBIHAN. Tindakan HTI yang menahan gaji terdakwa untuk bulan Desember 2012 sementara pada saat itu masalah ini belum dilaporkan ke kepolisian apalagi memiliki keputusan yang tetap, tindakan ini sama sekali tidak berdasar,” jelas terdakwa.

Kemudian pada penutup terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari tahanan dan segala tuntutan hukum. “Memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan kepada pelapor untuk memulihkan nama baik terdakwa yang sudah terzalimi, tercoreng selama menjalani masa tahanan dengan membuat permintaan maaf di media cetak lokal dan nasional selama 7 hari berturut-turut. Memerintahkan kepada PT Huawei Tech Investment untuk membayar gaji terdakwa yang secara jelas PT HTI tidak berhak untuk menahannya,” tambah terdakwa sambil menutup pledoi pribadi terdakwa yang setebal 258 halaman tersebut. Sidang lanjutan yang mengagendakan pembacaan keputusan hakim dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 20 November 2012.

Oleh : Feri Sandi
Tag : Medan
2 Komentar untuk "Ada Rekayasa Dalam Kasus Dugaan Penggelapan Material PT Huawei Di Medan?"

Bingung klo baca masalah hukum hehee..
Kunjungan pertama.. Salam kenal

@Muya Devoteeshonesty ya begitulah Hukum kita agak2 aneh ya sis...

Back To Top