Terdakwa Kasus Penggelapan Material 1,8 M di Huawei Medan dituntut 1 Tahun

Kasus Penggelapan Material 1,8 M di Huawei Medan
Medan : Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/11) kemarin kembali menggelar sidang Project Engineer (PE) inisial IHP (29) yang tersangkut dalam kasus dugaam penggelapan material proyek PT Huawei Tech Investment. Sidang pada hari itu mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum SO Vera Tambun SH MHum.

Dalam tuntutan jaksa terdakwa IHP dijatuhkan hukuman 1 (satu) tahun penjara dikurangi masa tahanan. “Terdakwa IHP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana,” kata Jaksa Vera Tambun dihadapan persidangan yang dipimpin Hakim Sun Basan Simatupang kemarin.

Usai dibacakan tuntutan, Kuasa Hukum IHP yakni Pengacara Elman Simangunsong SH MH dari Simangunsong&Partners menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya, Senin (18/11) sebagaimana yang diagendakan Ketua Majelis Hakim.

“Kami akan meminta kepada Majelis Hakim agar klien kami dibebaskan dari tuntutan hukum dan dipulihkan nama baiknya dihadapan publik. Karena selama proses persidangan terungkap banyak kejanggalan dan kekeliruan dalam dakwaan JPU,” tegasnya.

Sebagaimana dalam eksepsi sebelumnya, menurut Kuasa Hukum IHP, kejanggalan tersebut pertama, bahwa terdakwa IHP, berdasarkan dakwaan JPU disebut pegawai PT Huawei Tech Investment. Sementara dalam surat kontrak No. 100849/EL-CV-HWP787/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 atau perjanjian kontrak kerja Badan Hukum PT. ES, klien kami adalah pekerja pada PT ES dengan masa kerja 11 Juni 2012 - 31 Desember 2013.“Jelas disini, klien kami bukan pegawai PT Huawei Tech Investment dan tidak mempunyai kewajiban langsung kepada perusahaan tersebut sebagaimana yang didakwakan dalam perkara ini. Kedua, kekeliruan lainnya, menurut Simangunsong, dalam dakwaan juga terdapat pada point yang menyebutkan bahwa terdakwa IHP sebagai pemilik perusahaan atas nama CV. Anak Medan Foot Ball (AMFC) yang bertanggungjawab dan yang menggelapkan 20 nama material sebanyak 2600 item senilai Rp.1,8 miliar,”


"Dakwaan PT Huawei Tech Investment yang dihimpun dari kesaksian beberapa saksi tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Dakwaan tersebut jelas-jelas sangat keliru karena CV Anak Medan Foot Ball tidak pernah ada. Maka dakwaan tersebut, fitnah," ucapnya.Fakta lain, dalam eksepsi yang dibacakan dihadapan JPU SO Vera Tambun dan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim SB Hutagalung, bahwa material milik PT Huawei Tech Investment tidak ada yang hilang digelapkan terdakwa IHP."Material yang dimaksudkan tersebut tidak ada yang hilang. Selain dipasang di site project Huawei - HCPT area kerja PT Surya Cipta Komindo yang disubkan kepada Andri P. Sagala yang masih dalam ruang lingkup PT Huawei Tech Investment. Juga akan saya buktikan pada pledoi saya nanti ada banyak dokumentasi photo (SIR) yang sudah disetujui PT HTI yang akan membuktikan bahwa material-material tersebut sudah terpasang di akhir tahun 2012 lalu dan tidak hilang seperti yang dituduhkan.," jelasnya.Dalam eksepsinya ditegaskan, bahwa penempatan terdakwa IHP sebagai Project Engineer dengan tugas dan tanggungjawab yang ditunjuk atas perintah Regional Project Manager (RPM) bertentangan dengan Pasal 66 ayat (1) dan penjelasannya UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003."Dengan demikian, andaikata terjadi kesalahan atau kelalaian dalam melakukan pekerjaan kepada klien kami IHP tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Terdakwa IHP juga menambahkan bahwa dalam tuntutan JPU banyak keterangan saksi yang tidak semua diungkapkan dalam persidangan.

“Dan dalam keterangan saya dalam persidangan tidak pernah menyatakan adanya material yang hilang di gudang Krakatau. Tapi jaksa menyebutkan ada keterangan terdakwa tentang material yang hilang tersebut. Dengan dasar ini, saya yang jadi 'pesakitan' semakin terbantu untuk memperkuat pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan Senin pekan depan,” ujar terdakwa IHP

Berita Kiriman dari : fericodet@gmail.com
Tag : Medan
2 Komentar untuk "Terdakwa Kasus Penggelapan Material 1,8 M di Huawei Medan dituntut 1 Tahun"

wah kok hukumannya ringan sekali ya mas? padahal udah jelas-jelas menggelapkan uang sebanyak itu hmmm aneh hukum perundangan di negeri ini :)

@Wahyu Eka Prasetiyarini
ya begitulah hukum di indonesia selalu susah diterima dengan logika mbak. Koruptor seakan menjadi kejahatan biasa di negara ini, miris...

Back To Top