Bocah 10 Tahun Ini Berbuat Mesum Selingkuhi Wanita Bersuami

Seorang anak kecil berusia 10 tahun di Pakistan menghadapi hukuman denda sebanyak 7.000 dolar AS atau sekira Rp 93,4 juta lantaran dianggap bersalah melakukan perselingkuhan dengan wanita dewasa. Hukuman ini diputuskan oleh pengadilan adat suku Jirga yang ada di Pakistan sebelah selatan. Bocah tersebut berselingkuh dengan wanita yang usianya 30 tahun dan sudah punya suami.

Bocah 10 Tahun Ini Berbuat Mesum Selingkuhi Wanita Bersuami

Dikutip dari laman Merdeka, aksi yang dilakukan bocah ingusan tersebut memang nekat. Dia tertangkap tangan sedang melakukan aksi tidak senonoh bersama wanita itu dan berasal dari suku yang berbeda dari kaumnya.

“Namun Keluarga sang bocah baru sanggup membayar denda sebesar USD 500 (Rp 6,6 juta) dari total denda,” kata anggota Kepolisian setempat yang enggan disebut namanya.

Kepala polisi setempat pada distrik yang berada di wilayah tersebut juga membenarkan jika ada pengadilan adat terhadap sang bocah. Hanya saja kepolisian menilai pengadilan ini adalah praktik ilegal yang dilakukan suku minoritas. Suku Jirga suka mengambil penyelesaian masalah dengan cara mereka sendiri lewat pengadilan adat. Hasil vonisnya pun sering controversial. Beberapa hukuman yang pernah ada adalah memaksa pernikahan untuk wanita di bawah umur untuk tujuan penyelesaian masalah internal keluarga.

Vonis pengadilan adat ini juga bertentangan dengan hukum pidana Pakistan. Jika ada pria dewasa bertindak asusila pada wanita, maka disebut kasus pemerkosaan. Jika ada wanita dewasa yang melakukan zina dengan bocah laki-laki, sang wanitalah yang terkena hukuman zina.
Tag : Humaniora
0 Komentar untuk "Bocah 10 Tahun Ini Berbuat Mesum Selingkuhi Wanita Bersuami"

Back To Top