Pasangan Calon Pilgubsu Ditetapkan 14 Desember

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) baru akan menetapkan pasangan calon tetap Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2013 pada 14 Desember mendatang.“Nanti akan kita tetapkan Jumat (14/12) di (Hotel) Grand Angkasa pukul14.00 WIB,” kata Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution kepada wartawandi Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (10/12).

Menurutnya tanggal tersebut waktu yang tepat untuk melakukan penetapanserta penentuan nomor urut pasangan calon Pilgubsu 2013. Sebab berdasarkan tahapan dan jadwal, KPU Sumut memiliki waktu tiga hari yaitu 13-15 Desember untuk melakukannya.

KPU memilih tanggal pertengahan sebab di waktu yang sama mereka juga harus menyelesaikan verifikasi faktual 18 parpol calon peserta pemilu yang harus diikutsertakan dalam verifikasi. “Nggak bisa di 13/12karena masih verifikasi faktual parpol,” ujarnya.

Anggota KPU Sumut Rajin Sitepu menambahkan saat ini untuk verifikasi faktual syarat bakal calon perseorangan Pilgubsu 2013 sudah selesai dilakukan. Hanya saja belum dibawa dalam rapat pleno untuk mengambil keputusan. Berdasarkan jadwal diakuinya 10-12 Desember adalah masa tahapan pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian ulang kepada parpol atau gabungan parpol. “Kan masih ada waktu dua hari lagi. Kami belum rapatkan,” ujarnya.

Menurutnya dari hasil verifikasi ulang yang dilakukan tidak ada permasalahan krusial ditemukan terkait persyaratan pasangan calon. Hanya ada masalah di dukungan parpol yang ganda.

Rajin mencontohkan seperti di Partai Buruh yang saat diverifikasi ada tarik ulur keterangan dari DPP Partai Buruh. Satu versi mengatakan yang sah adalah dukungan yang ditandaangani Ketu Umum DPP dan Sekjend DPP Partai Buruh sedangkan satu versi lain justru yang ditandatangani Ketua UMUM DPP dan Wakil Sekjen.

“Mereka ada pergantian pengurus dikahir-akhir ini yang masih belum jelas. Bahkan DPP sudah mensomasi kami. Kita tunggulah ini dulu bagaimana kepastiannya,” kata Rajin. Namun dipastikannya ada atau tidak dukungan enam parpol ganda yang salah satunya Partai Buruh tersebut, tidak satupun dari kelima bakal pasangan calon yang terancam syarat minimal dukungannya. Karena
rata-rata sudah terpenuhi.[KPU SUMUT]
Back To Top