Sosialisasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

Pada tanggal 11 november 2012 dilaksanakan diskusi dan sosialisasi "hak masyarakat atas keterbukaan informasi" 2012 bertempat di grand swiss-bell hotel, diskusi dihadiri oleh berbagai elemen termasuk dari NGO, media, birokrasi, dan korporasi. diskusi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 wib, dalam diskusi ini dikupas mengenai UU no.14 thn 2008 tentang keterbukaan serta PP RI no.61 thn 2010. 

Diskusi diisi oleh narasumber yg berasal dari anggota Komisi Informasi Pusat yakni H.Ramly Amin Simbolon, serta akademisi Amir Purba, juga turut menjadi narasumber ketua Komisi Informasi Sumatera Utara H.M. Zaki Abdullah. 

Dalam diskusi ini dibahas tentang pentingnya keterbukaan informasi dalam konteks transparansi akuntabilitas pemerintahan, serta dalam upaya penyelesaian konflik. dalam pendiskusian mengenai pelaksanaan kerjanya, komisi informasi masih bersifat pasif dan hanya menunggu laporan yang datang dari masyarakat, sehingga KI mendorong civil society untuk turut aktif dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi negara. 

Peserta forum juga banyak memberikan saran agar KI tidak terjebak pada pemahaman bahwa tugas KI hanya melakukan sosialisasi, serta memaksimalkan undang-undang yang pada dasarnya masih sangat minimalis. selain itu turut lahir pandangan kritis terkait undang-undang informasi yang masih membutuhkan revisi serta tambahan poin-poin penting.[AH]
Tag : Nasional, Politik
Back To Top