Komisi Pemilihan Umum Daerah
(KPUD) Sumut sudah memberi sinyal agar dugaan pengerahan PNS dan
penempatan orang-orang di PPS dan PPK diduga dilakukan Cagub Demokrat
Amri Tambunan (foto) dilapor ke Panwaslu Sumut.
Namun hingga kini tidak satupun perwakilan Calon Gubernur Sumut (Cagubsu) ambil langkah tegas.
Aktivis Lembaga Kajian Masyarakat Marginal (LKMM) Swanda, Jumat
(18/1), menyarankan tim sukses empat pasangan cagubsu harus melakukan
upaya hukum untuk pembelajaran demokrasi ke depan.
“Kita sepakat dengan demokrasi. Tetapi tidak boleh keblablasan hingga
menabrak aturan. Tim sukses empat pasangan Cagubsu harus segera
melaporkan Amri Tambunan ke Panwaslu Sumut,” kata Swanda
Main curang dalam Pilgubsu, kata Swanda, mencederai proses demokrasi. Selain itu, menimbulkan gejolak, bahkan huru-hara.
“Gugatan ramai-ramai dilakukan setelah proses pemilihan dilakukan,
tentu merugikan banyak pihak. Lebih baik dilaporkan sekarang, sehingga
tidak muncul masalah di kemudian hari,” ucapnya.
Diketahui, Cagub Demokrat Amri Tambunan diduga mengerahkan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) untuk memuluskan pencalonannya menjadi Gubsu.
Bisa Membatalkan Pencalonan
Mulai dari kepala dinas, camat,
lurah dan kepala Desa se-Deliserdang. Menurut salah seorang kepala desa
yang minta tidak disebutkan namanya, pertemuan itu membahas seputar
orang-orang yang akan didudukkan menjadi panitia pemilu.
Mulai di tingkat Panitia Pemilu Setempat (PPS) sampai ke Panitia Pemilu Kecamatan (PPK).
Akibat pelanggaran itu, Anggota
Divisi Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, Rajin
Sitepu mengancam akan membatalkan pencalonan Amri Tambunan.
Namun, kandidat Cagubsu yang merasa dirugikan harus membuat pengaduan secara resmi ke Panitia Pengas Pemilihan Umum (Panwaslu).“Jika natinya Panwas Sumut menemukan bukti dan disampaikan ke KPUD Sumut, maka kita bisa membatalkan pencalonan itu,” ujarnya.

0 Komentar untuk "Pengerahan PNS Diduga Dilakukan Cagub, Amri Tambunan Segera Dilapor ke Panwaslu"