Komisi II DPR RI telah membahas usulan pemekaran provinsi Sumatera Utara
(Sumut) membentuk tiga provinsi baru, yakni Sumatera Tenggara (Sumtra),
Tapanuli, dan Kepulauan Nias (Kepni).
"DPR melalui suratnya bernomor LG/077310/DPR RI/2013 tertanggal 27 Juni 2013 telah menyurati Gubernur Sumut dan pimpinan DPRD Sumut," kata Wakil Gubernur Sumut T Erry Nuradi dalam nota jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD TA 2012 yang disampaikan dalam rapat paripurna, Senin 26 Agustus 2013.
Isinya tentang pemberitahuan hasil verifikasi persyaratan administrasi atas usulan pembentukan daerah otonomi baru di Sumut. “Kami juga telah menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota pada masing-masing rencana cakupan wilayah pembentukan provinsi baru,” beber Erry.
Setelah pembentukan itu direkomendasikan DPRD Sumut melalui paripurna Dewan pada 9 Mei 2011, keesokan harinya Pemprov Sumut langsung menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta dan DPR untuk segera ditindaklanjuti. Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Analisman Zalukhu sebelumnya mempertanyakan nasib pembentukan tiga provinsi di Sumut.
Sebab, meskipun usulan itu sudah dua tahun diparipurnakan, perkembangannya belum terlihat. Dalam rapat paripurna DPRD Sumut dua tahun lalu itu, sebanyak tujuh dari sepuluh fraksi menyatakan mendukung pembentukan Protap, Sumtra, dan Kepni.
"DPR melalui suratnya bernomor LG/077310/DPR RI/2013 tertanggal 27 Juni 2013 telah menyurati Gubernur Sumut dan pimpinan DPRD Sumut," kata Wakil Gubernur Sumut T Erry Nuradi dalam nota jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD TA 2012 yang disampaikan dalam rapat paripurna, Senin 26 Agustus 2013.
Isinya tentang pemberitahuan hasil verifikasi persyaratan administrasi atas usulan pembentukan daerah otonomi baru di Sumut. “Kami juga telah menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota pada masing-masing rencana cakupan wilayah pembentukan provinsi baru,” beber Erry.
Setelah pembentukan itu direkomendasikan DPRD Sumut melalui paripurna Dewan pada 9 Mei 2011, keesokan harinya Pemprov Sumut langsung menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta dan DPR untuk segera ditindaklanjuti. Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Analisman Zalukhu sebelumnya mempertanyakan nasib pembentukan tiga provinsi di Sumut.
Sebab, meskipun usulan itu sudah dua tahun diparipurnakan, perkembangannya belum terlihat. Dalam rapat paripurna DPRD Sumut dua tahun lalu itu, sebanyak tujuh dari sepuluh fraksi menyatakan mendukung pembentukan Protap, Sumtra, dan Kepni.
Tag :
Politik,
Sumatera Utara

0 Komentar untuk "Sumut Bakal Dimekarkan Jadi Empat Provinsi?"