Dalam
Rekrutmen politik memiliki keragaman yang bergantung pada nilai-nilai politik
yang di anut oleh para elit partai politik yang bersangkutan. Beberapa bentuk
yang sering dianggap penting misalnya dengan patronase system, spoil system,
cooption system.[1]
Dalam patronase system bentuk rekrutmennya
terdiri dari orang-orang tertentu yang dianggap elit partai politik cocok untuk
menduduki jabatan publik. Sedangkan penjelasan dari spoil system bentuk rekrutmen didasarkan pada kriteria atau imbalan
jasa dan juga bisa dikatakan sebagai penghargaan oleh elit partai politik agar
elit partai politik mendapatkan simpatik. Dan yang terakhir cooption system bentuk rekrutmen yang
dilakukan pada orang-orang diluar partai yang didasarkan pada keahlian
orang-orang tersebut untuk menduduki birokrasi politik.
Melihat
penjelasan dari Bapak Mardani Ali Sera,
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat DPP PKS, maka beliau menjelaskan bahwa rekrutmen
Partai Keadilan Sejahtera mengalami evolusi dari priode-kepriode slanjutnya,
perubahan tersebut diawali dengan melihat PKS pada tahun 1999 yang masih
bernamakan Partai Keadilan maka bisa dijelaskan bahwa seluruh orang yang
mencalonkan menjadi anggota legislatif berasal dari kader, sedangkan jika kita
beralih pada tahun 2004 maka tidak seluruhnya yang mencalonkan diri berasal
dari kader namun ada juga yang berasal dari non kader sedangkan tahun 2009
beliau menyebutkan masa perapian dimana segala sesuatu sistem rekrutmennya lebih
dimatangkan dengan memberikan ruang kepada non kader yang lebih spesifik.
Sedangkan pada tahun 2014 Partai keadilan sejahtera lagi mematangkan untuk
persiapan. Menjadikan partai PKS memenangkan Pemilu yang akan datang dilembaga
legislatif[2]
Mardani
Ali Sera juga menjelaskan bahwasannya Ada koridor kader ada koridor non kader,
namun koridor kader labih banyak porsinya yang diberikan oleh Partai Keadilan
Sejahtera sedangkan koridor non kader lebih kecil porsinya, besar kecilnya
suatu porsi dimaksudkan perihal tanggung jawab yang dipikul untuk membesarkan
partai. Koridor non kader banyak ditemukan didaerah non muslim, khususnya
daerah timur Indonesia yang banyak non muslim. Maka oleh karenanya dikawasan
timur Indonesia diberikan koridor non kader. Jika dipersenkan Jumlahnya, maka
PKS secara keseluruhan di Indonesia mempunyai kader yang mencapai 80% sedangkan
non kader 20%.[3]
Dalam negara yang menganut demokrasi partai politik
lahir sebagai sebuah lembaga yang memiliki peranan penting dalam menterjemahkan
keadaan yang ada pada suatu negara. Hal ini diperjelas oleh Joshep Lapalombara
melalui pengertian partai politik, yang mana partai politik memiliki tiga
pengertian yang dapat kita fahami secara teoritis. Antara lain;[4]
Partai politik dapat dijelaskan melalui teori kelembagaan, yaitu dapat
diartikan bahwa terdapat hubungan antara parlemen awal dan timbulnya suatu
partai politik. yang kedua partai politik dapat kita fahami melalui teori
situasi historis yang melihat timbulnya partai politik sebagai upaya suatu
sistem politik untuk mengatasi krisis yang ditimbulkan dengan perubahan
masyarakat secara luas. dan terakhir partai politik dapat dilihat melalui teori
pembangunan yang melihat partai politik sebagai produk modernisasi sosial
ekonomi.
Selain
itu Alan ware menjelaskan dengan lugas defenisi partai politik, yakni partai
politik merupakan suatu institusi politik yang mempunyai keinginan untuk
mengisi posisi-posisi strategis dalam pemerintahan agar memiliki pengaruh dalam suatu nengara, partai politik
juga berusaha untuk mengagregasikan kepentingan-kepentingan yang ada pada
masyarakat,[5] dan
dapat diartikan partai politik merupakan jembatan dalam menyalurkan aspirasi
yang ada didalam masyarakat, dengan demikian kepentingan-kepentingan yang ada
dalam masyarakat dapat di akomodir oleh partai politik.
Dalam
menempatkan jabatan publik untuk jabatan Presiden, maka Partai Keadilan
Sejahtera mempercyakan Majlis syuro untuk memutuskannya. Hal ini terdapat pada
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS yang mengaturnya dengan
jelas, terkait keputusan pencalonan Presiden.
Sedangakan untuk menempatkan jabatan publik untuk
menteri maka hal tersebut berbeda dengan menempatkan jabatan publik untuk
Presiden, perbedaan tersebut bisa dilihat pada masa pencalonannya, untuk jabatan Mentri maka harus disertai usulan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP).
Dewan Pimpinan Tingkat Pusat tersebut terdiri dari; Ketua
Majlis Syuro, Presiden PKS,
Ketua MPP, Ketua DSP, Sekjen
DPP PKS dan Bendahara DPP
PKS.[6]
Penempatan
jabatan publik pada Duta Besar hampir sama penempatannya untuk mengisi jabatan
Menteri yakni: Majelis Syuro menerima usulan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat
selanjutnya Majlis Syuro memutuskan siapa yang akan di distribusikan menjadi
Duta Besar dengan mekanisme musyawarah. Majelis Syuro terdiri dari 99 orang
yang terdiri dari 67 orang yang dipilih dan 32 orang diangkat, 67 orang
tersebut rata-rata terdiri dari ustadz, sedangkan 32 orang lainnya merupakan
ahli dibidangnya masing-masing. Sedangkan dalam mengisi jabatan publik didaerah
Provinsi seperti Gubernur maka berbeda caranya dalam menempatkannya tidak
seperti Presiden, Menteri, maupun Duta Besar. Gubernur diusukan oleh Dewan
Pengurus Wilayah (DPW) lalu disulkan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP). Hal
tersebut dikarenakan adanya Syuro Provinsi yang memutuskan. Alhasil ktidak
memerlukan Majelis Syuro yang terdiri dari 99 orang tersebut.[7]
Jaringan
sosial yang dikembangkan PKS dapat diklasifikasi menjadi tiga yaitu pertama,
model politisasi publik dengan pemanfaatan saluran politik formal yang didukung
oleh sistem kaderisasi yang ketat dan solid. Model ini menguntungkan PKS karena
mampu menyebarkan pencitraan dengan lebih baik mengenai kebenaran kampanye yang
menanggapi berbagai macam isu baik domestik atau internasional. Kedua, model
penanaman kader yang bertanggungjawab untuk mengendalikan organ penyangga di
kalangan mahasiswa, pedagang dan akademisi. Setidaknya disektor tersebut PKS
mendapatkan kekuatan yang sangat signifikan. Ketiga, model rekrutmen politik
berlapis yang memungkinkan PKS bisa menyaring kader yang akan menduduki jabatan
publik dan mempunyai militansi dalam mengembangkangaris ideologi.[8]
Untuk
koalisi dalam pilpres keputusan dibuat oleh majelis syuro yang beranggotakan 99
orang yang semuanya merupakan kader PKS yang minimal sudah 5 tahun menjadi
anggota ahli atau anggota purna. Dari 99 orang itu, 67 orang merupakan ustadz
dan 32 orang kader yang bukan tergolong ustadz namun merupakan kader ahli,
seperti ahli ekonomi, pertahanan, dan sebagainya. Untuk rekrutmen caleg, PKS
mengandalkan 80 % dari kader yang juga minimal sudah lima tahun menajdi anggota
ahli dan sisanya dari non-kader tapi memenuhi persayaratan dari PKS.
Persyaratan tersebut anatara lain memiliki nilai-nilai pemahaman yang sama
dengan garis manhaj partai dan memiliki keahlian tertentu yang diakui oleh masyarakat
(publik). Untuk koalisi dalam pilkada tingkat propinsi, keputusan pencalonan
maupun koalisi diputuskan oleh DPP setelah diajukan oleh hasil syuro DPW
tingkat propinsi. Sedangkan untuk pilkada tingkat kabupaten/kota keputusan
diambil oleh DPW setelah diajukan oleh hasil syuro DPD tingkat kabupaten/kota.
Perhitungan
politik PKS lebih banyak didasarkan pada pendekatan negosiasi.Tampaknya juga
sangat berhati-hati dalam menentukan posisi politiknya ketika berhadapan dengan
kekuasaan. Di ranah parlemen, PKS menempuh strategi politik kooperatif daripada
berdiri di barisan oposisi. Tetapi organ PKS diluar ring parlemen juga
mempunyai kapasitas dan kapabilitas untuk melakukan fungsi pembentuk opini
alternatif.[9]
Jika kita melihat PKS lebih jauh banyak pro dan kontra mengiringi perjalanan
partai ini, intrik yang sedemikian rupa tampaknya tidak menjadikan PKS hilang
akal. Hal ini dapat kita lihat pada pemerintahan SBY/Budiono, PKS masih tetap
bisa masuk dan menikmati pundi-pundi kekuasaan. Meskipun pada saat tertentu PKS
tidak ikut pada alur pemerintah padahal Partai PKS merupakan bagian dari
koalisi misalnya saja dalam menentukan penarikan subsidi Bahan Bakar Minyak
(BBM). PKS lebih memilih ikut bergabung pada opsi PDIP, HANURA, GERINDRA,
dengan tidak diduga PKS masih tetap duduk di kursi empuk pemerintahan padahal
banyak analis melihat PKS dapat dibuang dari jabatan publik yang ada
dipemerintahan yaitu menteri-menteri pada kabinet indonesia bersatu jilid 2.
[1] Michael Rush dan Philip
Althoff, Penghantar Sosiologi politik. Jakarta: PT Raja Grapindo Persada. 2000,
hal. 19.
[2] Wawancara dengan Mardani
Ali Sera, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat DPP PKS di kantor DPP PKS, hari
Kamis tanggal 24 Mei 2012 pukul 18:45 WIB s/d 19:30 WIB.
[3] Ibid, Wawancara dengan Mardani Ali Sera, Ketua Bidang Hubungan
Masyarakat DPP PKS di kantor DPP PKS, hari Kamis tanggal 24 Mei 2012 pukul
18:45 WIB s/d 19:30 WIB.
[4] Joshep Lapalombara,
Myron Weiner, The Origin and Development of Political Parties, Princeton
University Press, Princeton, 1966, hal. 7.
[5] Alan Ware, Political Parties and Party System, New
york: Oxford University Pres, 2000, hal. 5.
[6] Op., cit, Wawancara dengan Mardani Ali Sera, Ketua Bidang
Hubungan Masyarakat DPP PKS di kantor DPP PKS, hari Kamis tanggal 24 Mei 2012
pukul 18:45 WIB s/d 19:30 WIB.
[7] Ibid, Wawancara dengan Mardani Ali
Sera, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat DPP PKS di kantor DPP PKS, hari Kamis
tanggal 24 Mei 2012 pukul 18:45 WIB s/d 19:30 WIB.
[8] M. Faishal Aminuddin, Reorganisasi Partai Keadilan Sejahtera Di
Indonesia, Jurnal Studi Pemerintahan, Volume 1
Nomor 1 Agustus 2010, hal. 138.
[9] Ibid, hal.
139.
Oleh : Yurial Arief Lubis.
Direktur Eksekutif YAL Institute

0 Komentar untuk "Analisis Pola Rekrutmen dan Penentuan Jabatan Publik Oleh PKS "