Analisis Pola Rekrutmen dan Penentuan Jabatan Publik Oleh PKS



Dalam Rekrutmen politik memiliki keragaman yang bergantung pada nilai-nilai politik yang di anut oleh para elit partai politik yang bersangkutan. Beberapa bentuk yang sering dianggap penting misalnya dengan patronase system, spoil system, cooption system.[1] Dalam patronase system bentuk rekrutmennya terdiri dari orang-orang tertentu yang dianggap elit partai politik cocok untuk menduduki jabatan publik. Sedangkan penjelasan dari spoil system bentuk rekrutmen didasarkan pada kriteria atau imbalan jasa dan juga bisa dikatakan sebagai penghargaan oleh elit partai politik agar elit partai politik mendapatkan simpatik. Dan yang terakhir cooption system bentuk rekrutmen yang dilakukan pada orang-orang diluar partai yang didasarkan pada keahlian orang-orang tersebut untuk menduduki birokrasi politik.
Melihat penjelasan dari  Bapak Mardani Ali Sera, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat DPP PKS, maka beliau menjelaskan bahwa rekrutmen Partai Keadilan Sejahtera mengalami evolusi dari priode-kepriode slanjutnya, perubahan tersebut diawali dengan melihat PKS pada tahun 1999 yang masih bernamakan Partai Keadilan maka bisa dijelaskan bahwa seluruh orang yang mencalonkan menjadi anggota legislatif berasal dari kader, sedangkan jika kita beralih pada tahun 2004 maka tidak seluruhnya yang mencalonkan diri berasal dari kader namun ada juga yang berasal dari non kader sedangkan tahun 2009 beliau menyebutkan masa perapian dimana segala sesuatu sistem rekrutmennya lebih dimatangkan dengan memberikan ruang kepada non kader yang lebih spesifik. Sedangkan pada tahun 2014 Partai keadilan sejahtera lagi mematangkan untuk persiapan. Menjadikan partai PKS memenangkan Pemilu yang akan datang dilembaga legislatif[2]
Mardani Ali Sera juga menjelaskan bahwasannya Ada koridor kader ada koridor non kader, namun koridor kader labih banyak porsinya yang diberikan oleh Partai Keadilan Sejahtera sedangkan koridor non kader lebih kecil porsinya, besar kecilnya suatu porsi dimaksudkan perihal tanggung jawab yang dipikul untuk membesarkan partai. Koridor non kader banyak ditemukan didaerah non muslim, khususnya daerah timur Indonesia yang banyak non muslim. Maka oleh karenanya dikawasan timur Indonesia diberikan koridor non kader. Jika dipersenkan Jumlahnya, maka PKS secara keseluruhan di Indonesia mempunyai kader yang mencapai 80% sedangkan non kader 20%.[3]
Dalam negara yang menganut demokrasi partai politik lahir sebagai sebuah lembaga yang memiliki peranan penting dalam menterjemahkan keadaan yang ada pada suatu negara. Hal ini diperjelas oleh Joshep Lapalombara melalui pengertian partai politik, yang mana partai politik memiliki tiga pengertian yang dapat kita fahami secara teoritis. Antara lain;[4] Partai politik dapat dijelaskan melalui teori kelembagaan, yaitu dapat diartikan bahwa terdapat hubungan antara parlemen awal dan timbulnya suatu partai politik. yang kedua partai politik dapat kita fahami melalui teori situasi historis yang melihat timbulnya partai politik sebagai upaya suatu sistem politik untuk mengatasi krisis yang ditimbulkan dengan perubahan masyarakat secara luas. dan terakhir partai politik dapat dilihat melalui teori pembangunan yang melihat partai politik sebagai produk modernisasi sosial ekonomi.
Selain itu Alan ware menjelaskan dengan lugas defenisi partai politik, yakni partai politik merupakan suatu institusi politik yang mempunyai keinginan untuk mengisi posisi-posisi strategis dalam pemerintahan agar memiliki  pengaruh dalam suatu nengara, partai politik juga berusaha untuk mengagregasikan kepentingan-kepentingan yang ada pada masyarakat,[5] dan dapat diartikan partai politik merupakan jembatan dalam menyalurkan aspirasi yang ada didalam masyarakat, dengan demikian kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat dapat di akomodir oleh partai politik.
Dalam menempatkan jabatan publik untuk jabatan Presiden, maka Partai Keadilan Sejahtera mempercyakan Majlis syuro untuk memutuskannya. Hal ini terdapat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS yang mengaturnya dengan jelas, terkait keputusan pencalonan Presiden. Sedangakan untuk menempatkan jabatan publik untuk menteri maka hal tersebut berbeda dengan menempatkan jabatan publik untuk Presiden, perbedaan tersebut bisa dilihat pada masa pencalonannya,  untuk jabatan Mentri maka harus disertai  usulan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP). Dewan Pimpinan Tingkat Pusat tersebut terdiri dari; Ketua Majlis Syuro, Presiden PKS, Ketua MPP, Ketua DSP, Sekjen DPP PKS dan Bendahara DPP PKS.[6]
Penempatan jabatan publik pada Duta Besar hampir sama penempatannya untuk mengisi jabatan Menteri yakni: Majelis Syuro menerima usulan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat selanjutnya Majlis Syuro memutuskan siapa yang akan di distribusikan menjadi Duta Besar dengan mekanisme musyawarah. Majelis Syuro terdiri dari 99 orang yang terdiri dari 67 orang yang dipilih dan 32 orang diangkat, 67 orang tersebut rata-rata terdiri dari ustadz, sedangkan 32 orang lainnya merupakan ahli dibidangnya masing-masing. Sedangkan dalam mengisi jabatan publik didaerah Provinsi seperti Gubernur maka berbeda caranya dalam menempatkannya tidak seperti Presiden, Menteri, maupun Duta Besar. Gubernur diusukan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) lalu disulkan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP). Hal tersebut dikarenakan adanya Syuro Provinsi yang memutuskan. Alhasil ktidak memerlukan Majelis Syuro yang terdiri dari 99 orang tersebut.[7]
Jaringan sosial yang dikembangkan PKS dapat diklasifikasi menjadi tiga yaitu pertama, model politisasi publik dengan pemanfaatan saluran politik formal yang didukung oleh sistem kaderisasi yang ketat dan solid. Model ini menguntungkan PKS karena mampu menyebarkan pencitraan dengan lebih baik mengenai kebenaran kampanye yang menanggapi berbagai macam isu baik domestik atau internasional. Kedua, model penanaman kader yang bertanggungjawab untuk mengendalikan organ penyangga di kalangan mahasiswa, pedagang dan akademisi. Setidaknya disektor tersebut PKS mendapatkan kekuatan yang sangat signifikan. Ketiga, model rekrutmen politik berlapis yang memungkinkan PKS bisa menyaring kader yang akan menduduki jabatan publik dan mempunyai militansi dalam mengembangkangaris ideologi.[8]
Untuk koalisi dalam pilpres keputusan dibuat oleh majelis syuro yang beranggotakan 99 orang yang semuanya merupakan kader PKS yang minimal sudah 5 tahun menjadi anggota ahli atau anggota purna. Dari 99 orang itu, 67 orang merupakan ustadz dan 32 orang kader yang bukan tergolong ustadz namun merupakan kader ahli, seperti ahli ekonomi, pertahanan, dan sebagainya. Untuk rekrutmen caleg, PKS mengandalkan 80 % dari kader yang juga minimal sudah lima tahun menajdi anggota ahli dan sisanya dari non-kader tapi memenuhi persayaratan dari PKS. Persyaratan tersebut anatara lain memiliki nilai-nilai pemahaman yang sama dengan garis manhaj partai dan memiliki keahlian tertentu yang diakui oleh masyarakat (publik). Untuk koalisi dalam pilkada tingkat propinsi, keputusan pencalonan maupun koalisi diputuskan oleh DPP setelah diajukan oleh hasil syuro DPW tingkat propinsi. Sedangkan untuk pilkada tingkat kabupaten/kota keputusan diambil oleh DPW setelah diajukan oleh hasil syuro DPD tingkat kabupaten/kota.
Perhitungan politik PKS lebih banyak didasarkan pada pendekatan negosiasi.Tampaknya juga sangat berhati-hati dalam menentukan posisi politiknya ketika berhadapan dengan kekuasaan. Di ranah parlemen, PKS menempuh strategi politik kooperatif daripada berdiri di barisan oposisi. Tetapi organ PKS diluar ring parlemen juga mempunyai kapasitas dan kapabilitas untuk melakukan fungsi pembentuk opini alternatif.[9] Jika kita melihat PKS lebih jauh banyak pro dan kontra mengiringi perjalanan partai ini, intrik yang sedemikian rupa tampaknya tidak menjadikan PKS hilang akal. Hal ini dapat kita lihat pada pemerintahan SBY/Budiono, PKS masih tetap bisa masuk dan menikmati pundi-pundi kekuasaan. Meskipun pada saat tertentu PKS tidak ikut pada alur pemerintah padahal Partai PKS merupakan bagian dari koalisi misalnya saja dalam menentukan penarikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). PKS lebih memilih ikut bergabung pada opsi PDIP, HANURA, GERINDRA, dengan tidak diduga PKS masih tetap duduk di kursi empuk pemerintahan padahal banyak analis melihat PKS dapat dibuang dari jabatan publik yang ada dipemerintahan yaitu menteri-menteri pada kabinet indonesia bersatu jilid 2.


[1] Michael Rush dan Philip Althoff, Penghantar Sosiologi politik. Jakarta: PT Raja Grapindo Persada. 2000, hal. 19.
[2] Wawancara dengan Mardani Ali Sera, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat DPP PKS di kantor DPP PKS, hari Kamis tanggal 24 Mei 2012 pukul 18:45 WIB s/d 19:30 WIB.
[3] Ibid, Wawancara dengan Mardani Ali Sera, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat DPP PKS di kantor DPP PKS, hari Kamis tanggal 24 Mei 2012 pukul 18:45 WIB s/d 19:30 WIB.
[4] Joshep Lapalombara, Myron Weiner, The Origin and Development of Political Parties, Princeton University Press, Princeton, 1966, hal. 7.
[5] Alan Ware, Political Parties and Party System, New york: Oxford University Pres, 2000, hal. 5.
[6] Op., cit,  Wawancara dengan Mardani Ali Sera, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat DPP PKS di kantor DPP PKS, hari Kamis tanggal 24 Mei 2012 pukul 18:45 WIB s/d 19:30 WIB.
[7] Ibid, Wawancara dengan Mardani Ali Sera, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat DPP PKS di kantor DPP PKS, hari Kamis tanggal 24 Mei 2012 pukul 18:45 WIB s/d 19:30 WIB.
[8] M. Faishal Aminuddin, Reorganisasi Partai Keadilan Sejahtera Di Indonesia, Jurnal Studi Pemerintahan, Volume 1 Nomor 1 Agustus 2010, hal. 138.
[9] Ibid, hal. 139.

Oleh : Yurial Arief Lubis. 
Direktur Eksekutif YAL Institute

Tag : Opini, Politik
0 Komentar untuk "Analisis Pola Rekrutmen dan Penentuan Jabatan Publik Oleh PKS "

Back To Top