Di Negeri Ini Apa Sih Yang Tidak Palsu?

Di Negeri Ini Apa Yang Tidak Palsu?. Bangsa kita adalah bangsa yang munafik, tegas KH. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dalam sebuah seminar Pemilihan Presiden secara langsung beberapa tahun lalu, ketika menanggapi perilaku politisi kita. begitu pula, Oom Pasikom malahan mengatakan sekarang dinegeri ini apa sih yang tidak palsu : sumpah palsu, janji palsu, gelar palsu, vonis palsu, gigi palsu.....(Kompas, 27 mei 2000). Bukankah ini sama dengan topeng segala topeng? 

Lihat saja putusan praperadilan menjadi kontroversi, Seperti diketahui, ini ketiga kalinya KPK harus menelan pil pahit. Pertama, kala KPK harus menerima kekalahan saat gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh PN Jaksel. Kedua, permohonan praperadilan atas tersangka yang disematkan KPK kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dikabulkan oleh hakim praperadilan PN Jaksel. Terakhir adalah putusan terkait mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo.

palsu

Demikian juga ambil salah satu contoh, eksistensi kewibawaan hakim kembali lagi sedang dipertanyakan ditengah masyarakat, sejak disinyalir oleh berbagai media cetak atau online tentang seorang hakim yang tertangkap tangan sedang menyidangkan perkara 320 perdata menggunakan handycam di PN Jakarta Barat, "Majelis Hakim yang terdiri Harijanto, SH, MH (Hakim Ketua), Sigit Hariyanto, SH, MH (Hakim Anggota), dan Julien Mamahit, SH (Hakim Anggota), Dan salah satu anggota hakim bernama Sigit Hariyanto, SH, MH menggunakan kamera video merekam saat sidang berlangsung dan kemudian persidangan tersebut ditutup tanpa ada agenda jadwal sidang berikutnya oleh Ketua Majelis bernama Harijanto, SH, MH. 

Kejadian peristiwa memalukan itu mestinya menjadi momen para hakim untuk menunjukkan sikap “kesejatian” mereka, sebagaimana sikap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan  tirta itu  merupakan cerminan  perilaku  hakim  yang  harus  senantiasa diimplementasikan dan direalisasikan oleh semua hakim dalam sikap dan perilaku hakim yang berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur, dan jujur. Tak aneh, jika masyarakat pencari keadilan menganekdotkan akronim H A K I M yang menyebutkan (Hubungi Aku Kalau Ingin Menang) sepatutnya lah menjadi dasar evaluasi sikap dan perilaku para hakim untuk kembali ke jalan Tuhan, dan tentunya permasalahan-permasalahan tersebut masih banyak lagi lainnya.

Bilamana kita berbicara terminologi munafik pada mulanya berkonotasi religius, yaitu orang berpura-pura percaya pada agama padahal sesungguhnya dia tidak percaya, dan saat ini menjadi bermakna luas. Munafik adalah orang yang tidak satu dalam kata dan perbuatan. Dan kemunafikan berarti sikap lain dikata lain di hati, lain anjuran lain tindakan. Kemunafikan juga berarti ketidakjujuran karena kepura-puraan sikap dan perbuatan (JS Badudu dan Moh Zain, Kamus Umum Bahsa Indonesia, 1994).

Seperti halnya tentang Kepalsuan adalah merupakan salah satu ciri kemunafikan juga. Ibarat hantu, kepalsuan dan kemunafikan ada dimana-mana dan sulit diindera. Sang politikus yang berjanji membawa aspirasi rakyat tetapi kenyataan menindas rakyat (KKN) berarti sumpahnya palsu. Dan sang ekonom yang katanya membela kesejahateraan masyarakat tetapi buktinya memperkaya diri dan golongannya-pun berjanji palsu. Serta sang penguasa yang ngebodohin publik lewat iklan yang tidak sesuai dengan kenyataannya juga berbisnis secara palsu. Semua menjadi "Disclamer" istilah asing diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh para pakar keuangan, yang artinya rancu.


Oleh  JJ Amstrong Sembiring, SH MH
(Pemerhati Sosial Politik/ Praktisi Hukum)

Tag : Opini, Politik
0 Komentar untuk "Di Negeri Ini Apa Sih Yang Tidak Palsu?"

Back To Top