Tak Terima Anaknya Bersetubuh Dengan Pacar, Seorang Ayah Lapor Polisi. Kepolisian Sektor Pangkalan Baru, Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan seorang pemuda berinisial Ed (22) warga Desa Air Mesu Barat yang diduga sebagai pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap pacarnya, seorang gadis berinisial Mw (13) yang masih di bawah umur
Tersangka kami amankan sekitar pukul 10.30 WIB atas tuduhan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prosetyo melalui Kapolsek Pangkalan Baru AKP May Diana Sitepu.
Ia mengatakan, pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali di sebuah kebun yang tidak jauh dari rumah korban. Diketahui bahwa Pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih.
"Hubungan intim tersebut mereka lakukan sebanyak dua kali pada Januari dan Maret 2015," katanya.
Dikatakannya, tersangka ditangkap setelah ayah korban, Ks (36) mengetahui jika putrinya telah disetubuhi tersangka berdasarkan hasil visum di Puskesmas Desa Namang.
"Ayah korban tidak menerima perlakuan tersangka. Setelah mengetahui putrinya telah disetubuhi, ayah korban langsung melaporkannya ke Polsek Pangkalan Baru," katanya.
Ia menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pangkalan Baru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga akan terus meminta keterangan terhadap korban guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun
Tag :
Humaniora

0 Komentar untuk "Tak Terima Anaknya Bersetubuh Dengan Pacar, Seorang Ayah Lapor Polisi"